MATALINEINDONESIA.COM || Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS), Polda Nusa Tenggara Timur, resmi menerima laporan dugaan tindak pidana pengerusakan rumah yang terjadi di Desa Tuppan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/592/XII/2025/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT, yang dibuat pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 09.30 WITA di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS.
Kronologi Dugaan Pengerusakan
Pelapor atas nama Yohanis Erison Hello (42), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Tuppan, melaporkan dugaan pengerusakan yang terjadi di rumah orang tuanya pada Minggu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 17.30 WITA.
Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh Novan Adu Cs, dengan korban bernama Ersi Tapenu. Lokasi kejadian berada di rumah korban di Desa Tuppan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
