MATALINEINDONESIA.COM || Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) resmi merilis perkembangan terbaru terkait laporan dugaan Ingkar Janji Menikah (IJM) yang diajukan oleh Sdri. Ofriana Banamtuan terhadap Sdr. Anderias Helly, Kepala Desa Abi.
Kasus yang menyita perhatian publik ini kini memasuki tahap penting setelah proses klarifikasi berjalan sesuai prosedur yang diatur dalam regulasi nasional.
Kepala Dinas PPPA Kabupaten TTS, Adry Benu, memastikan bahwa tahapan klarifikasi telah dilaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 adalah tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA).
Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 22 April 2024 dan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak.
Terlapor, Anderias Helly, memenuhi panggilan kedua dan menghadiri proses klarifikasi pada Selasa, 9 Desember 2025.
Dalam pertemuan tersebut, terlapor menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya pada panggilan pertama. Ia juga menyatakan kesediaannya mengikuti proses mediasi sebagai upaya penyelesaian permasalahan di tingkat layanan.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini dinyatakan terminasi pada tingkat layanan karena terlapor menolak seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Meski begitu, dirinya bersedia menjalani mediasi namun hanya dalam kapasitas sebagai Kepala Desa dan warga masyarakat, bukan sebagai pihak yang mengakui dugaan pelanggaran.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
