MATALINEINDONESIA.COM || Kerja keras aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) akhirnya membuahkan hasil.
Polisi berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang gadis penyandang disabilitas berinisial VK (22), yang dilakukan oleh seorang kakek berusia 61 tahun berinisial MT, warga Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian memilukan tersebut terjadi pada Rabu, 10 September 2025 sekitar pukul 14.00 WITA.
“Pelaku MT mendatangi rumah korban, kemudian memaksa korban masuk ke dalam rumahnya. Di sana, pelaku melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban. Aksi bejat tersebut dipergoki langsung oleh ibu dan tante korban yang kemudian mendobrak pintu rumah pelaku,” jelas Kasat Reskrim.
Dari keterangan korban yang didampingi ibunya, diketahui bahwa pelaku ternyata sudah berulang kali melakukan kekerasan seksual dengan cara mengiming-imingi korban sejumlah uang.
Korban selama ini dijadikan sebagai “budak seks” oleh pelaku, namun baru kali ini perbuatannya berhasil dipergoki langsung oleh keluarga korban.
“Korban mengaku bahwa setiap kali pelaku hendak melampiaskan nafsu bejatnya, ia selalu memberikan sejumlah uang sebagai imbalan. Baru kali ini pelaku tertangkap basah,” ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku MT (61) kini telah ditahan di sel tahanan Mapolres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp300 juta.
Pantauan media saat press release di ruang gelar Sat Reskrim Polres TTS, Jumat (26/9/2025), terlihat pelaku langsung digiring ke sel tahanan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., didampingi KBO Reskrim Ipda Fackrurozi, S.H., Kanit PPA Aiptu Yandri Tlonaen, S.H., serta jajaran anggota Sat Reskrim Polres TTS.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.