MATALINEINDONESIA.COM || Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan baterai dengan total kerugian mencapai Rp228 juta.
Lima orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada Jumat (26/9/2025) dini hari di sebuah pondok atau rumah saung di Jalan W.J. Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kasus ini bermula dari laporan pihak PT R.P.J, yang menemukan adanya ketidaksesuaian jumlah baterai saat proses penyortiran.
Setelah dilakukan pengecekan ulang, diketahui sebanyak 38 unit baterai merek Shot 100 Ampere hilang.
Perusahaan kemudian membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/1130/IX/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota, Polda NTT, tertanggal 25 September 2025.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.