MATALINEINDONESIA.COM-Pemilik Kost di wilayah Kelurahan Naimata, Kota Kupang, ED di diduga mencampur air aki pada minuman kopi anak kostnya, FK. Dugaan percobaan pembunuhan pada Minggu, 28 April 2024, sekitar pukul 19:00. Kemudian dilaporkan oleh korban di Kepolisian Sektor (Polsek) Maulafa dengan Nomor : LP/B/53/V/2024/SPKT/POLSEK MAULAFA/POLRES KOTA KUPANG KOTA/POLDA NTT.

Pantauan tim media, korban yang didampingi istri bersama keluarganya melaporkan peristiwa tersebut di Polsek Maulafa pada Jumat, (03/5/2024) malam.

“Saya minum kopi yang diberikan oleh Mama kost. Namun saat minum kopi itu langsung saya muncratkan keluar karena ternyata ada tercampur dengan air aki,” ujar korban FK, sedih.

Korban mengisahkan, ia sempat berteriak ke istrinya bahwa “E.. (istrinya, red) Lu mau racunin saya dengan taruh air aki di kopi? Barulah istri saya katakan bahwa itu mama kost yang kasih (berikan, red) kopi itu,” jelas korban mengisahkan awal kejadian.

Akhirnya, lanjut korban, mengaku sesaat saja dirinya langsung tak sadarkan diri lagi. “Saya langsung tidak sadarkan diri lagi,” katanya, sedih.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.