MATALINEINDONESIA.COM-Dalam sebuah aksi yang mengejutkan, 532 bidan yang telah dengan penuh dedikasi melayani masyarakat Indonesia tanpa pamrih dan tanpa mengenal waktu serta tempat, kini menghadapi tantangan besar. Meskipun telah memberikan kontribusi yang luar biasa dalam pemenuhan hak atas kesehatan ibu dan anak di negeri ini, mereka masih terus diabaikan bahkan diinjak-injak harkat dan martabatnya.

Sejak tahun 2023, perjuangan mereka untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak telah mereka bawa ke berbagai lembaga, termasuk Komnas HAM, Ombudsman RI, Kemenkes RI, Kemenpan RB, BKN, DPR RI, DPD RI, bahkan hingga Kantor Staf Presiden RI. Namun, hingga saat ini, belum ada titik terang yang jelas.

Terpanggil oleh nurani untuk membongkar pelanggaran hak asasi manusia, maladministrasi, dan dugaan kuat tindak pidana korupsi, Gerakan Rakyat Pembela Nakes (GRPN) bersama dengan 532 bidan dan Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI) menegaskan beberapa tuntutan penting.

Pertama, mereka mendesak Presiden Jokowi untuk segera mencopot Menkes RI, Menpan RB, Kepala BKN, Dirjen Bina Nakes, dan semua jajaran terkait yang terbukti tidak melakukan kewajiban pemenuhan hak kesehatan ibu dan anak, termasuk 532 bidan Indonesia tahun 2023.

Kedua, GRPN dan PP IBI mendesak Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk segera menekan Presiden Jokowi agar memberikan SK (Surat Keputusan) dan NIP (Nomor Induk Pegawai) kepada 532 bidan tahun 2023.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.