MATALINEINDONESIA.COM-Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memonitor masih terjadinya hujan intensitas sangat lebat bahkan hingga ekstrem sejak tanggal 22 April 2024 di beberapa wilayah di Indonesia, antara lain di Luwu Utara (Sulawesi Selatan), Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kapuas Hulu (Kalimantan Barat), dan Tanjung Perak Surabaya (Jawa Timur), bahkan kondisi tersebut turut memicu terjadinya bencana hidrometeorologi di beberapa wilayah.

Berdasarkan informasi perkembangan musim BMKG, diketahui bahwa sekitar 63% wilayah Zona Musim diprediksi mengalami Awal Musim Kemarau pada bulan Mei hingga Agustus 2024, dan untuk saat ini di periode pertengahan April beberapa wilayah masih cukup basah dan terjadi hujan.

Disamping Cuaca ekstrem hujan lebat hingga ekstrem, Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto di Jakarta, Sabtu (27/4/2024) menambahkan bahwa Posisi matahari yang berada tidak jauh dari ekuator yang sekarang sedang berada di BBU menyebabkan wilayah yang di ekuator mendapatkan penyinaran matahari yang maksimum.

Hal ini menyebabkan suhu udara yang terdapat di wilayah Indonesia terasa lebih panas daripada biasanya.

Fenomena udara panas yang terjadi di Indonesia belakangan, jika ditinjau secara karakteristik fenomena maupun secara indikator statistik pengamatan suhu, tidak termasuk kedalam kategori Gelombang panas (Heat wave), karena tidak memenuhi kriteria untuk disebut Gelombang Panas.
Secara karakteristik fenomena, suhu panas yang terjadi di wilayah Indonesia merupakan fenomena akibat dari adanya gerak semu matahari yang merupakan suatu siklus yang biasa dan terjadi setiap tahun, sehingga potensi suhu udara panas seperti ini juga dapat berulang pada periode yang sama setiap tahunnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.