MATALINEINDONESIA.COM-Peduli terhadap pendidikan dan demi meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Malaka, kepempimpinan Bupati Malaka Dr. Simon Nahak,,SH.,MH memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahun 2024 atau Kartu Malaka Cerdas (KMC) Kepada mahasiswa Malaka yang sementara mengurus tugas akhir dan Siswa yang berprestasi secara akademik dan non akademik.

Program ini sudah memasuki tahun ke (4) empat di implementasikan dan sebagian besar mahasiswa sudah merasakannya.

Pemberian Bantuan Sosial Tunai kepada Pelajar SMA/SMK berprestasi dan mahasiswa asal Kabupaten Malaka yang sedang melaksanakan penelitian menyelesaikan Skripsi atau Laporan tugas akhir dengan Anggaran Berasal dari APBD Kabupaten Malaka. (19/4/2024).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka Josefina B. Manek kepada media ini mengatakan bahwa ada pun persyaratan pemberian BST kepada Pelajar SMA/SMK berprestasi sudah di sebarkan melalui surat edaran resmi dimana pengumuman informasi KMC ditujukan kepada masyarakat kabupaten Malaka yang sedang mengenyam pendidikan di semua universitas maupun sekolah tinggi serta siswa SMA/SMK.

Dijelaskan bahwa berdasarkan peraturan Bupati Malaka nomor 2 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Bupati nomor 8 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pemberian bantuan sosial tunai kepada pelajar SMA/SMK berprestasi dan mahasiswa asal kabupaten Malaka yang sedang melaksanakan penelitian, menyelesaikan skripsi atau laporan tugas akhir, maka pemerintah kabupaten Malaka mengalokasikan anggaran untuk bantuan sosial khusus biaya pendidikan untuk pelajar SMA/SMK berprestasi, mahasiswa, Pasca Sarjana (S2/S3) dan Sarjana (S1/DIV), Diploma (DIII/DII) yang sedang melakukan Penelitian/Proposal/Laporan/ akhir dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.