Dalam sekapur sirihnya, Pj. Bupati Oder Maks Sombu mengungkapkan terima kasih atas kunjungan Pj. Gubernur NTT Ayodhia Kalake dan Pj. Ketua TP PKK Provinsi NTT Ny. Sofiana Kalake serta rombongan untuk pertama kalinya di Kabupaten Rote Ndao yang mana sebagai bentuk kepedulian dan perhatian seorang pemimpin kepada warga masyarakatnya.

“Pada kesempatan yang berbahagia ini, ijinkan saya mewakili segenap masyarakat di Kabupaten Rote Ndao mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur dan juga Ibu, dimana dalam kesibukannya, namun dapat menyisihkan waktu untuk berkenan hadir disini.” Ungkap Pj. Bupati Rote.

Pj. Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu juga mengatakan bahwa pihaknya juga telah menggelar Sosialisasi Lintas Batas bersama para Nelayan agar memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait bagaimana menjaga keamanan dan kedaulatan negara di wilayah perbatasan NKRI.

“Seminggu yang lalu kami kumpul di sini bersama Forkopimda dan juga Sekda untuk adakan sosialisasi terkait lintas batas negara kepada Bapa Mama yang hadir sekarang, agar kedepannya Bapa Mama sekalian dapat mengantisipasi hal-hal yang berpotensi terhadap pelanggaran lintas batas, dalam hal ini hindari memasuki wilayah perairan laut Australia. Karena jika tertangkap, hukumannya cukup berat.” Ujar Sombu.

Pj. Bupati Sombu juga menjelaskan kepada Pj. Gubernur NTT bahwa para Nelayan yang hadir juga termasuk para Nelayan terdampak kasus Montara yang terjadi pada 2009 silam yakni kasus tumpahan minyak milik perusahaan asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP), yang meledak di lepas landas kontinen Australia, dimana tumpahan minyak dengan volume lebih dari 23 juta liter mengalir ke Laut Timor sehingga mengakibatkan kerugian yang besar khususnya bagi para petani rumput laut dan juga Nelayan di Rote dan Pulau Timor.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.