Namun untuk diketahui setelah melalui proses hukum yang begitu panjang, dimana para Petani rumput laut memenangkan gugatan yang berlangsung di Pengadilan Federal di Sydney-Australia, akhirnya perusahaan pengeboran minyak, PTTEP Australasia, bersedia membayar total kerugian Rp 2,02 triliun.

“Untuk itu, kami menghimbau dan mengajak masyarakat agar mempergunakan dengan baik dana hibah ganti rugi dampak tumpahan minyak Montara untuk pemulihan ekonomi dan kesejahteraan Nelayan serta mematuhi aturan dengan tidak melewati batas.” Jelas Sombu.

Pada kesempatan tersebut Pj. Gubernur NTT Ayodhia Kalake mengawali tatap muka dengan menyampaikan terima kasih atas sambutan yang diberikan kepadanya bersama Istri. Ia mengungkapkan rasa syukur dan senang karena berkesempatan hadir ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Rote Ndao.

“Suatu kebahagian buat kami bisa berada di tengah-tengah masyarakat Rote Ndao. Pertama-tama saya mengucapkan Selamat Paskah dan Idul Fitri bagi seluruh masyarakat Kabupaten Rote Ndao. Kiranya masyarakat Rote Ndao selalu memperoleh keberkahan.” Ucap Ayodhia Kalake.

Dalam tatap muka tersebut, Pj. Gubernur Ayodhia Kalake juga mengungkapkan sejumlah isu yang menjadi perhatian, diantaranya terkait isu lintas batas dan juga isu pencemaran minyak Montara. Hal ini penting dikarenakan perlu ada alternatif dan solusi bagi para Nelayan pembudidaya rumput laut dan teripang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.