MATALINEINDONESIA.COM-Seorang warga Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, Melisa Lie diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan online senilai belasan juta rupiah.

“Melisa melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan online sebesar belasan juta lebih dengan arisan Get 10 Juta dan dua juta lebih dari dua Get. Sehingga total 19 Juta lebih,” Kata Dini Nurak Owner dari arisan online Selasa 09 April 2024 pagi.

Dini menyebut, dari semua arisan tersebut, Melisa sudah mendapatkan uang belasan juta dari arisan online ini. Meski begitu, Melisa tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar kembali uang dari anggota lainnya.

Dijelaskannya, Melisa pernah berjanji untuk mengembalikan uang arisan tersebut dengan membuat surat pernyataan bermaterai. Tetapi janji manis Melisa tidak pernah dipenuhinya hingga saat ini.

Melisa bahkan terkesan saat ini lari dari tanggung jawabnya dengan memilih untuk keluar dari semua grup anggota arisan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.