Matalineindonesia.com–Kepolisian Daerah (Polda) NTT sedang menyelidiki/lidik kasus menghalangi-halangi kerja wartawan/jurnalistik oleh ‘Manusia Bertopeng’, ABD dan oknum wartawan Sergap.Id, SG terhadap wartawan media siber FaktahukumNTT.com, Petrus Fua Betu saat meliput aksi demonstrasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Polres Nagekeo-NTT beberapa waktu lalu. Penyelidikan itu dilakukan dengan memanggil dan meminta klarifikasi Pemimpin Redaksi (Pemred) Fakta Hukum NTT.Com pada Senin (15/5/2023). Proses penyelidikan oleh Polda NTT tersebut diapresiasi kalangan Pers.

Seperti disaksikan Tim Media ini, Pemred FaktahukumNTT.com memenuhi undangan klarifikasi sebagaimana tertera dalam Surat Nomor: B/282/V/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Tertera Dalam Surat Undangan Klarifikasi tersebut, penyelidik mengusut kasus tersebut dengan menggunakan Pasal 18 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.

Pemimpin Redaksi Media Siber FaktahukumNTT.com.,Yoseph P. S. Bataona yang ditemui di Mapolda NTT usai memberikan klarifikasi memberikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT yang telah sigap melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dialami wartawan FaktahukumNTT.com., Petrus FBT.

Menurut Bataona, penggunaan delik pers dalam kasus ini merupakan terobosan yang tepat dalam pengusutan kasus-kasus pelanggaran terhadap UU Pers. “Jadi saya kira penerapan delik pers ini adalah terobosan yang bagus dan sesuai dengan harapan kami,” ujar Yoseph Bataona.

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Serikat Media Siber (SMSI) Provinsi NTT ini menambahkan, sebagai Organisasi Pers dan konstituen Dewan Pers, SMSI NTT sangat mengapresiasi penyelidik dan penyidik Polda NTT yang bekerja keras menerapkan delik pers dalam peristiwa yang dialami Petrus Fua Betu Tenda tersebut. Apalagi dengan menerapkan UU Pers, penyelidik harus mencari lebih banyak keterangan mengenai kerja-kerja jurnalistik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.