MATALINEINDONESIA.COM-Dalam beberapa pekan terakhir, publik di Manggarai diramaikan oleh kabar dan kontroversi mengenai dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang Romo yang kita kenal sebagai Romo G. Dalam konteks hukum, penting untuk mengingat prinsip asas praduga tak bersalah. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap individu harus dianggap tidak bersalah sampai adanya bukti yang sah dan putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

Sebagai ketua Lembaga Bantuan Hukum Nusa Komodo dan seorang pengacara, saya tidak bertujuan untuk membela atau menghakimi siapapun dalam kasus ini. Namun, saya ingin menegaskan pentingnya menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin dan tanpa memperkeruh suasana dengan gosip dan ujaran kebencian.

Prinsip asas praduga tak bersalah bukanlah semata-mata untuk kasus pidana, tetapi juga berlaku dalam hukum perdata dan tata usaha negara. Hal ini mencerminkan nilai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia, di mana setiap individu memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya bukti yang meyakinkan sebaliknya.

Dalam konteks hukum pidana, beban pembuktian ada pada jaksa penuntut umum. Ada lima alat bukti yang diakui sebagai bukti sah menurut KUHAP, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Namun, penggunaan alat bukti tersebut harus dijalankan dengan hati-hati dan teliti, serta memperhatikan prinsip kebenaran yang bersumber dari akal dan rasionalitas.

Pada tahap awal penyelidikan, lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan harus memastikan bahwa proses hukum dilakukan dengan cermat dan adil, tanpa menyimpulkan seseorang sebagai tersangka secara sembarangan. Karena pada akhirnya, kebenaran adalah tentang kesesuaian antara pernyataan dengan kenyataan, yang didukung oleh bukti empiris yang kuat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.